Gegara Hal Ini Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi Dapat Sanksi Moral Dari KASN

Senin, 17 Oktober 2022 – 17:10 WIB
Gegara Hal Ini Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi Dapat Sanksi Moral Dari KASN - JPNN.com Jabar
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan memimpin penandatanganan pakta integritas netralitas aparatur sipil negara saat Apel Korpri di Lapangan Plasa Pemkab Bekasi, Senin. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Juhandi dikenai sanksi moral akibat pelanggaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) setelah mendatangi rapat pleno sebuah partai politik pada Senin (27/9).

Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan sanksi moral tersebut dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pemerintah daerah melalui Inspektorat Kabupaten Bekasi bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Itu sudah menjadi rekomendasi KASN yang harus kami lakukan, bentuk hukumannya hukuman moral," katanya, Senin (17/10).

Dani menjelaskan sanksi moral yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan adalah diwajibkan menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi, mengenai pelanggaran yang dilakukan berdasarkan bukti rekaman video saat menghadiri kegiatan partai politik.

Selanjutnya video itu nanti akan dikirimkan kepada KASN sebagai laporan bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan konsekuensi atas pelanggaran tersebut.

Dani berharap kejadian tersebut bisa dijadikan pelajaran bagi ASN lain agar tidak mengulangi kesalahan serupa.

Terlebih lagi, menjaga netralitas ASN merupakan satu dari sekian banyak tugas yang harus dibenahi pada masa kepemimpinannya.

"Memang sejak awal saya bertugas, salah satu yang harus saya benahi adalah menjaga netralitas ASN. Dengan adanya kasus pelanggaran etika terkait netralitas, saya berharap ini dijadikan momentum untuk mengingatkan kembali," katanya.

Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi, Juhandi diberikan sanksi moral oleh KASN lantaran melanggar netralitas ASN dengan menghadiri rapat pleno salah satu partai politik
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News