Gegara Hal Ini Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi Dapat Sanksi Moral Dari KASN
Senin, 17 Oktober 2022 – 17:10 WIB

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan memimpin penandatanganan pakta integritas netralitas aparatur sipil negara saat Apel Korpri di Lapangan Plasa Pemkab Bekasi, Senin. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Pengumuman pemberian sanksi moral tersebut bertepatan dengan momentum pembacaan ikrar pakta integritas, yang ditandai penandatanganan kesepakatan netralitas ASN pada apel Korpri di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Melalui momentum ini, saya berharap 11.259 ASN di Kabupaten Bekasi dapat menjaga netralitas saat penyelenggara melaksanakan tahapan Pemilihan Umum 2024," kata Dani. (antara/jpnn)
Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi, Juhandi diberikan sanksi moral oleh KASN lantaran melanggar netralitas ASN dengan menghadiri rapat pleno salah satu partai politik
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News