KASN Geram, Ada ASN Kabupaten Bekasi yang Diduga Terlibat Politik Praktis
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap ASN dan instansi pemerintah.
Ketua KASN Agus Pramusinto ikut menanggapi soal video yang menunjukkan seorang ASN Kabupaten Bekasi diduga terlibat politik praktis bersama sejumlah pengurus salah satu partai politik.
"Hak politik tetap dimiliki, tetapi sebatas di bilik suara saat pencoblosan. Inspektorat harus melakukan pengawasan ASN dan setiap instansi pemerintah di sana (Bekasi)," kata Agus Pramusinto, Rabu (28/9).
Menurut dia, larangan bagi ASN untuk berpolitik praktis tercantum pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Tak hanya itu, hal tersebut juga diatur dalam Surat Keputusan Bersama tentang Netralitas ASN yang ditandatangani lima menteri dan kepala lembaga pemerintah non-kementerian, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua KASN, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
"ASN jelas dilarang keras berpolitik praktis. Ada dua sanksi, yakni sanksi moral serta sanksi disiplin, mulai ringan, sedang, dan berat," tegasnya.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi, Maman Agus Supratman mengaku akan mempelajari persoalan tersebut dengan berkoordinasi bersama Bawaslu Kabupaten Bekasi.
Apabila ditemukan hal yang melanggar aturan, kata Maman, maka pihaknya akan memeriksa ASN tersebut sebelum menjatuhkan sanksi.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi mengoptimalkan kembali fungsi pengawasan terhadap ASN.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News