Gegara Ini Fraksi Demokrat dan PPP Ogah Menandatangani Berkas Hak Interpelasi
jabar.jpnn.com, DEPOK - Partai Demokrat dan PPP yang tergabung dalam Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan, tidak ikut menandatangani berkas hak interpelasi yang diajukan untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok.
Sehingga yang semula ada 38 anggota dewan dari enam fraksi tergabung dalam mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD, hingga mengajukan hak interpelasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, kini hanya 33 anggota dewan dari lima fraksi yang tetap berlanjut.
Ketua Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan Edi Sitorus mengungkapkan, bahwa dirinya menghargai hak interpelasi yang dilakukan oleh fraksi-fraksi.
“Karena hak interpelasi adalah bagian dari hak anggota dewan, kami ingin agar hak interpelasi ini bisa disampaikan dengan baik untuk mempertanyakan program Kartu Depok Sejahtera (KDS),” terangnya dalam Rapat Paripurna, Selasa (17/5).
Namun, dirinya mengharapkan sebelum dilakukan hak interpelasi tentang program KDS bisa terlebih dahulu disampaikan kepada pimpinan DPRD yang kemudian pimpinan DPRD membawa ke badan musyawarah untuk membahas persoalan tersebut.
“Apa yang disampaikan komisi D ternyata sudah ditindaklanjuti kepada Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Daerah juga sudah memberikan surat kepada pimpinan DPRD untuk agenda pembahasan KDS,” jelasnya.
Dia menyebut, karena ini sebuah lembaga pemerintahan dan DPRD sebagai pengawas, maka sebelum melakukan hak interpelasi perlu mendengarkan apa yang sudah dijadwalkan oleh pemerintah dalam suratnya.
“Dalam hal ini Wali Kota telah menjadwalkan untuk melakukan pembahasan terhadap KDS, yang mungkin memang ada keterlambatan surat yang diberikan pimpinan DPRD kepada pemerintah daerah,” ujarnya.
Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan tidak ikut menandatangani berkas hak interpelasi yang diajukan untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News