Komentar Praktisi Hukum Soal Usul Pemakzulan Gibran bin Jokowi oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI

Namun di tengah perjuangan tersebut, ada pihak-pihak yang tampaknya mulai bermunculan dengan agenda untuk mendelegitimasi status quo keduanya yang dipilih secara demokratis serta melalui mekanisme konstitusional.
Belakangan, gerakan politik yang dilakukan oleh kelompok ini semakin masif, bahkan manuvernya diarahkan agar Presiden Prabowo terprovokasi melanggar konstitusi.
Misal, alih-alih ingin menyelematkan bangsa dan negara, sejumlah pensiunan jenderal yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Purnawirawan TNI memberikan delapan rekomendasi kepada Presiden Prabowo dan MPR di acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Para Tokoh Masyarakat pada 17 April 2025.
Satu dari delapan rekomendasinya adalah meminta MPR untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dinilai pencalonannya melanggar hukum.
"Tuntutan ini sebenenarnya tergolong absurd, sebab persoalan di MK telah diproses dan sanksi etik telah dijatuhkan oleh MKMK kepada Ketua MK saat itu Anwar Usman," kata Pangeran.
Tidak hanya itu sengketa hasil pilpres pun telah final dan mengikat. Terbukti pada 20 Oktober 2024 oleh MPR Gibran Rakabuming Raka dilantik bersama Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Selain isu hukum yang sudah basi, para senior TNI ini juga mencoba membangun opini pesimistis karena khawatir dengan masa depan negara dan bangsa ini andai Presiden Prabowo mangkat di tengah jalan karena alasan kesehatan.
"Lalu secara konstitusional bila itu terjadi maka Wakil Presiden yang otomatis naik untuk menggantikan posisi Presiden. Sementara pada saat yang sama para sepuh TNI tersebut ragu dengan kapasitas Gibran untuk memimpin republik ini," bebernya.
Penjelasan Praktisi hukum, Pangeran Negara soal usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang ingin memakzulkan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News