Komentar Praktisi Hukum Soal Usul Pemakzulan Gibran bin Jokowi oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI

Senin, 28 April 2025 – 15:00 WIB
Komentar Praktisi Hukum Soal Usul Pemakzulan Gibran bin Jokowi oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI - JPNN.com Jabar
Praktisi hukum, Pangeran Negara. Foto: Source for JPNN.com

Sebagai sebuah narasi dan ekspresi kekhawatiran, tentu hal tersebut sah-sah saja disuarakan oleh para purnawirawan TNI itu.

Namun, dalam perspektif legal, Pangeran menilai mereka gagal dalam memahami substansi demokrasi dan konstitusi khususnya terkait Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Pasal 7A UUD 1945 menetapkan alasan-alasan pemakzulan presiden dan atau wakil presiden yang diusulkan DPR dalam masa jabatannya, baik bila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

Pada Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara dan tindak pidana berat lainnya atau presiden dan atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden.

"Sekilas dari ketentuan pasal 7A dan 7B UUD 1945, tidak ditemukan bukti kuat yang mengindikasikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming Raka," bebernya.

Pangeran menilai tuntutan forum purnawirawan itu didominasi oleh tendensi politik yang tidak berdasar dengan fakta yang ada.

Situasi ini tentu harus dipandang sebagai sebuah preseden buruk yang mencederai konstitusi dan menghianati amanah rakyat.

"Tidak menutup kemungkinan jika dibiarkan maka kultur politik barbar akan menjamur dan dijadikan sebagai standar umum oleh para politisi dalam melakukan kegiatan-kegiatan politiknya," ungkapnya.

Penjelasan Praktisi hukum, Pangeran Negara soal usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang ingin memakzulkan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News