Diduga Lakukan Pelanggaran Kampanye, Jaro Ade Pasrah Digarap Bawaslu Kabupaten Bogor
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Calon Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi alias Jaro Ade hanya bisa pasrah lantaran saat ini dirinya tengah digarap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor.
Jaro Ade digarap Bawaslu Kabupaten Bogor atas dugaan pelanggaran yang dilakukan dirinya di tiga kecamatan, yakni Ciampea, Bojonggede dan Kecamatan Ciawi.
Kepada JPNN.com Jaro Ade mengaku akan menghormati semua proses dan tahapan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bogor kepada dirinya.
Baca Juga:
"Kami mengormati langkah-langkah Bawaslu sesuai tugasnya," kata Jaro Ade kepada JPNN.com pada Sabtu (5/10) malam.
Meski begitu, upaya pembelaan pun akan tetap dilakukan pihaknya bersama tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor, Rudy Susmanto-Jaro Ade.
"Kami serahkan (kasus ini) ke tim hukum paslon," singkat Jaro Ade.
Koordinasi Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin mengungkapkan Jaro Ade diduga melakukan pelanggaran saat kampanye di tiga kecamatan, yakni Ciampea, Bojonggede dan Kecamatan Ciawi.
Saat ini Bawaslu Kabupaten Bogor sedang melakukan penelusuran untuk mencari bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Jaro Ade.
Jaro Ade mengaku akan menghormati segala proses yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bogor dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan dirinya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News