Bawaslu Kabupaten Bogor Telusuri Dugaan Pelanggaran Kampanye Jaro Ade di 3 Kecamatan
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menelusuri dugaan pelanggaran kampanye calon wakil bupati nomor urut 1 Ade Ruhandi alias Jaro Ade.
Koordinasi Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin mengungkapkan Jaro Ade diduga melakukan pelanggaran saat kampanye di tiga kecamatan, yakni Ciampea, Bojonggede dan Ciawi.
Saat ini Bawaslu Kabupaten Bogor sedang melakukan penelusuran untuk mencari bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Jaro Ade.
Burhan memaparkan dugaan pelanggaran kampanye Jaro Ade di Ciawi soal kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Kemudian, di Kecamatan Bojonggede, Jaro Ade diduga melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan.
Jaro Ade diketahui berkampanye melalui pembagian susu gratis di wilayah Bojonggede.
"Untuk Ciampea masih belum jelas, sore ini saya baru akan mengecek," kata Burhan.
Ia menyebutkan, hasil dari investigasi dan pengumpulan bukti-bukti itu segera dirilis Bawaslu Kabupaten Bogor pada pekan ini.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menelusuri dugaan pelanggaran kampanye calon wakil bupati nomor urut 1 Ade Ruhandi alias Jaro Ade.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News