Nekat Berkampanye di Masjid dan Tempat Pendidikan, Jaro Ade Digarap Bawaslu Kabupaten Bogor
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menelusuri dugaan pelanggaran kampanye calon wakil bupati nomor urut 1 Ade Ruhandi alias Jaro Ade.
Koordinasi Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin mengungkapkan Jaro Ade diduga melakukan pelanggaran saat kampanye di tiga kecamatan, yakni Ciampea, Bojonggede dan Kecamatan Ciawi.
Saat ini Bawaslu Kabupaten Bogor sedang melakukan penelusuran untuk mencari bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Jaro Ade.
Burhan memaparkan dugaan pelanggaran kampanye Jaro Ade di Kecamatan Ciawi soal kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Kemudian, di Kecamatan Bojonggede, Jaro Ade diduga melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan.
Jaro Ade diketahui berkampanye melalui pembagian susu gratis di wilayah Bojonggede.
Baca Juga:
Ia menyebutkan, hasil dari investigasi dan pengumpulan bukti-bukti itu segera dirilis Bawaslu Kabupaten Bogor pada pekan ini.
"Minggu-minggu ini dipastikan apakah benar melanggar atau tidak, kalau secara formal dan materilnya terpenuhi lalu kita tindaklanjuti," ujar Burhan. (mar7/jpnn)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menelusuri dugaan pelanggaran kampanye calon wakil bupati nomor urut 1 Ade Ruhandi alias Jaro Ade.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News