Bawaslu Kabupaten Bogor Beberkan Larangan dan Ketentuan Kampanye di Tempat Ibadah dan Satuan Pendidikan

Rabu, 02 Oktober 2024 – 20:00 WIB
Bawaslu Kabupaten Bogor Beberkan Larangan dan Ketentuan Kampanye di Tempat Ibadah dan Satuan Pendidikan - JPNN.com Jabar
Bawaslu Kabupaten Bogor, saat memberikan keterangan resmi kepada awak media. Foto: Yogi Faisal/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Pasangan calon kepala daerah pada pemilihan serentak 2024 sudah mulai melakukan kegiatan kampanye dengan berbagai metode yang diatur pada PKPU Nomor 13, 2024 tentang kampanye.

Kordiv Pencegahan dan Parmas Humas Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanuddin mengingatkan agar para pasangan calon, tim kampanye, dan sukarelawan agar mentaati peraturan perundang-undangan.

“Salah satu yang menjadi larangan dalam kampanye, yakni menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan,” ucapnya.

Dia menjelaskan, sesuai PKPU 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Serentak 2024 pada pasal 57 ayat 1 huruf (i) dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

“Ada pengecualian di tempat pendidikan yang boleh digunakan kampanye, yaitu di perguruan tinggi, itupun ada syarat dan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Berdasarkan PKPU 13 2024 pasal 57 ayat 2, bahwa kampanye di perguruan tinggi atau sejenisnya boleh dilakukan dengan syarat tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya serta tidak melibatkan anak.

“Untuk kampanye di perguruan tinggi, harus ada izin penanggung jawab perguruan tinggi dan hadir tanpa atribut,” jelasnya.

Kemudian, diatur dalam kampanye diperguruan tinggi peserta hanya civitas academica di lingkungan kampus yang tidak dilarang keikutsertaannya dalam kampanye serta kampanye di perguruan tinggi dilaksanakan di hari Sabtu dan/ hari Minggu.

Bawaslu Kabupaten Bogor jelaskan larangan kampanye di tempat ibadah dan sarana pendidikan. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News