Bawaslu Kabupaten Bogor Beberkan Larangan dan Ketentuan Kampanye di Tempat Ibadah dan Satuan Pendidikan

Rabu, 02 Oktober 2024 – 20:00 WIB
Bawaslu Kabupaten Bogor Beberkan Larangan dan Ketentuan Kampanye di Tempat Ibadah dan Satuan Pendidikan - JPNN.com Jabar
Bawaslu Kabupaten Bogor, saat memberikan keterangan resmi kepada awak media. Foto: Yogi Faisal/JPNN.com

Selain perguruan tinggi, maka tempat pendidikan apapun baik pendidikan formal maupun non formal tidak boleh dijadikan tempat kegiatan kampanye.

Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada pasangan calon Gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati Bogor, tim kampanye, sukarelawan agar tidak melaksanakan kegiatan kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Berdasarkan UU 10 2016 pasal  72 ayat (2) Pelanggaran atas ketentuan larangan diatas akan dikenai sanksi, berupa peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan, dan/atau

“Kemudian, penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di seluruh daerah Pemilihan setempat jika terjadi gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain,” ungkapnya.

Lebih lanjut berdasarkan pasal 187 ayat 3 bahwa ada sanksi pidana yang akan menjerat pelanggaran tersebut.

"Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp 1 juta,” tandasnya. (mcr19/jpnn)

Bawaslu Kabupaten Bogor jelaskan larangan kampanye di tempat ibadah dan sarana pendidikan. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News