KPU Jabar Batasi Pengeluaran Biaya Kampanye Paslon, Maksimal Rp150 Miliar!
Senin, 30 September 2024 – 08:00 WIB
3. Pembuatan Bahan Kampanye: 1 Kegiatan x 30 persen x 898.149 x Rp100.000 = Rp26.944.470.000
4. Penyebaran Bahan Kampanye Kepada Umum: 3.592.596 Paket x Rp1.000 = Rp3.592.596.000
5. Pemasangan Alat Peraga Kampanye: 12.676 Buah x Rp25.000= Rp316.900.000
6. Jasa manajemen/konsultasi: 3 Paket x Rp350.000.000 = Rp1.050.000.000
7. Alat Peraga Kampanye
- Reklame (Billboard): 200 persen x 54 Buah x Rp45.000.000 = Rp4.860.000.000
- Spanduk: 200 persen x 11.914 Buah x Rp271.500 = Rp6.469.302.000
- Umbul-Umbul: 200 persen x 627 Buah x Rp271.500 = Rp340.461.000
KPU Jawa Barat membatasi pengeluaran dana kampanye para pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2024, maksimum Rp150 miliar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News