KPU Jabar Batasi Pengeluaran Biaya Kampanye Paslon, Maksimal Rp150 Miliar!
Senin, 30 September 2024 – 08:00 WIB
- Baliho: 200 persen x 54 Buah x Rp271.500 = Rp29.322.000
- Papan Reklame (Videotron): 200 persen x 27 Buah x Rp180.000.000 = Rp9.720.000.000
8. Bahan Kampanye
- Selebaran: 100 persen x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp8.000 = Rp7.185.192.000
- Brosur: 100 persen x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp8.000 = Rp7.185.192.000
- Pamflet: 100 persen x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp10.000 = Rp8.981.490.000
- Poster: 100 persen x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp7.300 = Rp6.556.487.700
9. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan:
KPU Jawa Barat membatasi pengeluaran dana kampanye para pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2024, maksimum Rp150 miliar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News