KPU Jabar Batasi Pengeluaran Biaya Kampanye Paslon, Maksimal Rp150 Miliar!

Senin, 30 September 2024 – 08:00 WIB
KPU Jabar Batasi Pengeluaran Biaya Kampanye Paslon, Maksimal Rp150 Miliar! - JPNN.com Jabar
Uang rupiah. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

- Baliho: 200 persen x 54 Buah x Rp271.500 = Rp29.322.000

- Papan Reklame (Videotron): 200 persen x 27 Buah x Rp180.000.000 = Rp9.720.000.000

8. Bahan Kampanye

- Selebaran: 100 persen x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp8.000 = Rp7.185.192.000

- Brosur: 100 persen x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp8.000 = Rp7.185.192.000

- Pamflet: 100 persen x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp10.000 = Rp8.981.490.000

- Poster: 100 persen x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp7.300 = Rp6.556.487.700

9. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan:

KPU Jawa Barat membatasi pengeluaran dana kampanye para pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2024, maksimum Rp150 miliar
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News