KPU Jabar Batasi Pengeluaran Biaya Kampanye Paslon, Maksimal Rp150 Miliar!
Senin, 30 September 2024 – 08:00 WIB
- Rapat Umum: 50.000 Orang x 2 Kali x Rp120.000 = Rp12.000.000.000
- Kampanye melalui media sosial: 100 Paket x Rp1.000.000 = Rp100.000.000
- Kampanye melalui media daring: 100 Paket x Rp1.000.000 = Rp 100.000.000
- Kegiatan Lainnya: 100 Orang x 60 Kali x Rp50.000 = Rp300.000.000
Total Rp150.451.412.700. (antara/jpnn)
KPU Jawa Barat membatasi pengeluaran dana kampanye para pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2024, maksimum Rp150 miliar
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News