KPU Berikan Penjelasan soal Penggantian Cawabup Bandung Barat Jalur Independen
jabar.jpnn.com, BANDUNG BARAT - Bakal Calon Bupati (Bacabup) Bandung Barat dari jalur perseorangan Sundaya resmi menggandeng Asep Ilyas sebagai wakilnya, menggantikan Aa Maulana.
Aa Maulana mundur dari kontestasi Pilkada Bandung Barat dikarenakan tidak mengantongi ijazah paket C atau sederajat SMA.
“Ini adalah prosesi penggantian bakal pasangan calon yang awalnya Sundaya dan Aa Maulana. Dikarenakan dalam proses verifikasi administrasi beberapa hari yang lalu diketahui untuk bakal wakil calonnya itu tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU KBB Ripqi Ahmad Sulaeman, Jumat (20/9).
Sundaya bisa melanjutkan pencalonan di Pemilihan Bupati Bandung Barat setelah sebelumnya Aa Maulana mundur dari bacawabup karena tidak memenuhi syarat (TMS) dalam verifikasi administrasi dokumen persyaratan pendaftaran pasangan calon.
Setelahnya KPU RI merilis surat edaran per tanggal 13 September 2024 ihwal status calon tidak memenuhi syarat karena ketidak benaran ijazah atau surat tanda tamat belajar.
Dalam surat tersebut tertuang calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka calon perseroangan dan partai politik atau gabungan (parpol) peserta pemilu bisa melakukan penggantian terhadap calon yang tidak memenuhi syarat tersebut.
“Sehingga waktu itu kami meminta arahan dari KPU Provinsi dan KPU RI. Kemarin kami sudah menerima surat dinas nomor 2070 berkaitan dengan bolehnya diganti bakal pasangan calon ketika tidak memenuhi syarat berkaitan dengan pendidikan. Maka kami sampaikan ke LO pasangan Sundaya dan Aa Maulana kalau mau diganti diperbolehkan ini ada ketentuannya," ujar Ripqi.
Ketentuan itu lah akhirnya yang menentukan bila Sundaya bisa melanjutkan pencalonan dengan mengganti pasangan atau ikut gagal di tengah jalan.
Bakal Calon Bupati (Bacabup) Bandung Barat dari jalur perseorangan Sundaya resmi menggandeng Asep Ilyas sebagai wakilnya, menggantikan Aa Maulana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News