KPU Purwakarta Bakal Merekrut 10.234 Anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024

Minggu, 15 September 2024 – 11:00 WIB
KPU Purwakarta Bakal Merekrut 10.234 Anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024 - JPNN.com Jabar
Ilustrasi - Petugas KPPS menunjukan surat suara. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

jabar.jpnn.com, PURWAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta segera merekrut 10.234 calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pilkada 2024.

Anggota KPU Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan perekrutan puluhan ribu calon anggota KPPS pada Pilkada 2024 di Purwakarta.

"Perekrutan calon anggota KPPS Pilkada di Purwakarta akan segera dibuka," katanya.

Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS di Purwakarta mulai 17 hingga 21 September 2024.

Penerimaan pendaftaran mulai 17 hingga 28 September 2024, kemudian penelitian administrasi calon anggota KPPS mulai 18 hingga 29 September 2024.

"Untuk pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS, pada tanggal 5—7 Oktober 2024," katanya.

Menurut dia, pembentukan KPPS ini sangat penting karena bagian dari penyelenggara pada hari-H pemungutan suara, 27 November mendatang.

Atas hal tersebut, pihaknya akan segera menyosialisasikan mekanisme pembentukan KPPS kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di Purwakarta.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta segera merekrut 10.234 calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pilkada 2024.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News