180 Kades di Purwakarta Resmi Diperpanjang Masa Jabatannya
jabar.jpnn.com, PURWAKARTA - Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta Benni Irwan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan ratusan kepala desa (kades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Purwakarta, dari enam menjadi delapan tahun.
"Perpanjangan jabatan kepala desa dan anggota BPD ini adalah amanah undang-undang," kata Pj Bupati Benni Irwan seusai pengukuhan perpanjangan jabatan kades di Purwakarta, Jumat (13/9).
Ia mengatakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades dan BPD di Purwakarta merupakan tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.
Pada pasal 39 Ayat 1 dan Pasal 56 Ayat 2 disebutkan kepala desa memegang masa jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan masa keanggotaan BPD selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.
Dengan penambahan masa jabatan yang awalnya enam tahun menjadi delapan tahun, Pj bupati berharap agar para kades dapat lebih fokus pada pembangunan desa.
Disebutkan bahwa di Purwakarta terdapat 180 kepala desa dan 183 BPD yang periode jabatannya diperpanjang.
Baca Juga:
Sisa tiga kepala desa tidak diperpanjang, karena saat ini ada tiga desa yang masih dipimpin Pj kades. Periode aparat pemerintahan desa tersebut ada yang mulai 2021-2029 dan periode 2023-2031.
"Secara formal kami hanya mengukuhkan kembali dengan adanya perpanjangan masa jabatan atau penambahan masa jabatan dua tahun untuk masing-masing kades dan BPD. Ini juga sekaligus menindaklanjuti surat edaran Mendagri bahwa pemerintah daerah harus menyelenggarakan kegiatan pengukuhan atas perpanjangan masa jabatan ini," kata Benni.
Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 180 kades dari enam menjadi delapan tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News