Bawaslu Periksa Sejumlah PPK Terkait Dugaan Penggelembungan Suara di Kabupaten Bogor
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor memeriksa sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait dugaan penggelembungan suara pada Pemilu 2024.
Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi mengungkapkan bahwa pihaknya mulai memanggil PPK satu per satu untuk mendalami dugaan penggelembungan suara di sejumlah kecamatan.
Meski proses klarifikasi sudah berjalan sekitar enam jam, tetapi Bawaslu Kabupaten Bogor belum merampungkan pemeriksaan hingga pukul 20.00 WIB.
"Ini sedang proses klarifikasi, masih proses, belum beres," ujar Juhdi.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin mengungkapkan bahwa dugaan penggelembungan terjadi akibat adanya pergeseran suara mulai dari antarpartai, antarcaleg, hingga pergeseran suara partai ke suara caleg.
Beberapa kecamatan yang tercatat mengalami pergeseran suara antara lain, Ciseeng, Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede, Jasinga, dan Citeureup.
Ridwan mengaku akan menindaklanjuti dugaan kecurangan dari penggelembungan suara tersebut.
??????Ia menegaskan panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang terbukti dengan sengaja menggeser suara dapat dikenakan sanksi.
Bawaslu Kabupaten Bogor memeriksa sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait dugaan penggelembungan suara pada Pemilu 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News