Pemkab Bogor Siap Berikan Sanksi Tegas Kepada Sopir Truk Tambang Nakal

Selasa, 19 Maret 2024 – 14:00 WIB
Pemkab Bogor Siap Berikan Sanksi Tegas Kepada Sopir Truk Tambang Nakal - JPNN.com Jabar
Petugas dari unsur Pemkab Bogor saat memerintahkan truk tambang untuk berputar arah lantaran menyalahi aturan Perbub Jam Operasional Truk Tambang. Foto: Source for JPNN.com

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor bersama kepolisian setempat mulai menerapkan sanksi bagi sopir angkutan khusus tambang yang melanggar aturan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengungkapkan bahwa sanksi tersebut telah disepakati oleh para pelaku transportasi saat beraudiensi dengan Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu pada Kamis (14/3).

"(Sanksi) dari kepolisian bisa memberikan tilang. Terus dari kami juga masalah kelaikan uji (kendaraan), misalnya enggak lulus ya enggak bisa beroperasi," ungkap Dadang.

Ia menjelaskan sanksi tersebut mulai diterapkan kepada para pelaku transportasi yang melanggar sepekan setelah tahap sosialisasi terhitung sejak aturan tersebut disepakati.

"Satu minggu (sosialisasi). Terkait dengan pengawasan, kami bersama dengan Polsek, Polres mengadakan penindakan," ujarnya.

Berbarengan dengan penerapan sanksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui nota kesepakatan bersama para pelaku transportasi itu juga kembali mengizinkan operasional angkutan khusus tambang pada siang hari.

Pada poin pertama dalam nota kesepakatan tersebut menyatakan pemberlakuan kembali pelaksanaan uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang kosong dari arah Tangerang menuju Kabupaten Bogor mulai pukul 13.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

Pemberlakuan uji coba tersebut dilaksanakan mulai dari tanggal 14 Maret 2024 sampai dengan 15 April 2024 untuk kemudian dievaluasi.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor bersama kepolisian setempat mulai menerapkan sanksi bagi sopir angkutan khusus tambang yang melanggar aturan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News