Satpol PP Kota Bogor Menegur THM dan Kafe Nakal yang Nekat Beroperasi Saat Ramadan
![Satpol PP Kota Bogor Menegur THM dan Kafe Nakal yang Nekat Beroperasi Saat Ramadan - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2024/03/20/satpol-pp-kota-bogor-menegur-kafe-yang-beroperasi-di-luar-ja-n3s0.jpg)
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Satpol PP Kota Bogor menegur beberapa tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi saat Ramadan 1445 Hijriah, kafe yang beroperasi di luar jam yang ditentukan, serta menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan teguran ini dilakukan karena beberapa THM dan kafe ini melanggar surat edaran Wali Kota Bogor terkait imbauan di bulan ramadan.
Di mana, salah satunya berisi batasan jam operasional kafe dan restoran yang menyelenggarakan live music, hanya bisa beroperasi pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB.
“Kami menemukan masih ada kafe dan tempat karaoke yang melanggar, beberapa di Kecamatan Bogor Barat yang beroperasi di atas pukul 00.00 WIB,” kata Agustian.
Saat ini, kata dia, tempat karaoke tersebut sudah dilakukan teguran untuk tidak beroperasi kembali di atas pukul 00.00 WIB.
Di sisi lain, lanjut Agus, pihaknya juga menyita sebanyak 268 botol miras ilegal dari sejumlah warung di kawasan Bukit Cimanggu City (BCC).
“Kami juga melakukan penindakan terhadap warung-warung di pinggir jalan yang menjual miras, sehingga tidak ada celah untuk warung tidak berizin melakukan aktivitas menjual miras,” ucapnya.
Agustian menegaskan Satpol PP setiap hari melakukan razia dengan menyebar di enam kecamatan di Kota Bogor. Tim yang sedang bertugas pada saat malam itu wajib memberikan laporan setiap hari.
Satpol PP Kota Bogor menegur beberapa tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi saat ramadan 1445 Hijriah, serta menyita ratusan botol miras ilegal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News