Menelisik Dugaan 'Manuver' Ketua KPU Kota Bandung Dalam Upaya Penggelembungan Suara
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Ketua KPU Kota Bandung Wenti Prihadianti diduga melakukan manuver politik dan berupaya melakukan penggelembungan suara. Dugaan itu berawal dari surat kaleng yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung.
Bawaslu menerima 'surat kaleng' saat kegiatan rapat pleno rekapitulasi surat suara tingkat kota berlangsung, Jumat (1/3).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Bandung Bayu Muhammad membenarkan adanya surat tersebut.
Namun, kata Bayu, surat tersebut tidak teregistrasi karena pengirim hanya memberikan kepada petugas keamanan dan tidak berkonsultasi dengan tim pengaduan.
"Surat itu isinya laporan tentang dugaan penggelembungan suara, terus mendesak Bawaslu untuk memecat Ketua KPU Kota Bandung," kata Bayu dikonfirmasi, Kamis (7/3).
Kata Bayu, Bawaslu Kota Bandung tidak memiliki kewenangan untuk melantik atau memecat komisioner KPU.
Selain itu, ia juga tidak bisa memproses laporan dugaan pelanggaran dari surat ini, sebab dasar aduan masih belum kuat.
"Sekalipun ada laporan, yang membuat kami bingung, kami harus menghubungi siapa. Kalau yang diadukan ada dugaan pelanggaran pidana misalkan, di dalam surat itu kan terlapornya adalah Ketua KPU Kota Bandung, kan harus dilengkapi juga bukti-buktinya seperti apa," terangnya.
Ketua KPU Kota Bandung dinilai tidak netral dan hendak menggelembungkan suara salah satu caleg DPR RI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News