Ridwan Kamil Kekeuh Klaim Tak Ada Pelanggaran Kampanye di Tasikmalaya
Senin, 22 Januari 2024 – 21:00 WIB
2. Yang mengundang adalah pengurus PABPDSI (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia). BPD ini perlemen desa. Golongan dari tokoh-tokoh politik desa. Bukan aparat atau ASN desa.
3. Tidak ada bagi-bagi money politik. Haram hukumnya.
Yang ada adalah pembagian hadiah bagi lomba joget gemoy, yg dibagikan hadiahnya dari atas panggung.
Demikian hak jawabnya. Terima kasih.
Hatur Nuhun.
(mcr27/jpnn)
Ketua TKD Prabowo – Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil bersikukuh menyatakan tak ada pelanggaran yang dilakukannya pada kegiatan jambore BPD Tasikmalaya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News