Bawaslu Jabar Segera Panggil Ridwan Kamil Buntut Dugaan Pelanggaran Kampanye di Tasikmalaya
Lebih lanjut, ada beberapa sanksi yang akan diberikan jika terbukti ada pihak yang melakukan pelanggaran.
“Kalau tidak masuk pidana ya soal peraturan perundung-undangan lain. Bisa UU Desa, UU ASN, UU yang kaitannya dengan profesi yang bersangkutan,” tuturnya.
Meski begitu, Zacky belum bisa mengungkapkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ridwan Kamil.
Ia memastikan indikasi pelanggaran kemungkinan terjadi. Karena itu, Bawaslu akan mencari fakta-fakta dengan memintai keterangan sejumlah pihak, termasuk memanggil Ridwan Kamil.
“Pasti ada lah (pemanggilan Ridwan Kamil), setelah memanggil para saksi itu. Kami masih punya 14 hari kerja dari sejak meregister (laporan) sekitar 17 Januari 2024,” terangnya. (mcr27/jpnn)
Laporan yang dilayangkan PDIP atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ridwan Kamil, sudah teregister di Bawaslu Jabar.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News