Bawaslu Jabar Segera Panggil Ridwan Kamil Buntut Dugaan Pelanggaran Kampanye di Tasikmalaya

Senin, 22 Januari 2024 – 14:25 WIB
Bawaslu Jabar Segera Panggil Ridwan Kamil Buntut Dugaan Pelanggaran Kampanye di Tasikmalaya - JPNN.com Jabar
Ilustrasi Bawaslu. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat secara resmi sudah menerima laporan yang dilayangkan PDIP atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Prabowo – Gibran Jabar, Ridwan Kamil.

Laporan itu sudah teregister dan kemudian Bawaslu akan memanggil sejumlah pihak, termasuk Ridwam Kamil untuk dimintai keterangan.

Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan, setelah laporan teregister, pihaknya akan mulai memanggil sejumlah pihak yang diawali dengan pemanggilan saksi, yakni Ketua BPD Kabupaten Tasikmalaya.

“Hari ini kami akan panggil saksi Ketua BPD Kabupaten Tasikmalaya. Pemanggilannya, klarifikasinya di Kabupaten Tasikmalaya,” kata Zacky di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (22/1).

Ia menerangkan, pemanggilan saksi ini untuk mendalami terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye seperti yang disampaikan pelapor.

“Kami dalam rangka mendalami, tidak menjustifikasi tapi mendalami sejauh mana,” ujarnya.

Menurut dia, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 2 tentang pemilihan umum, BPD termasuk pihak yang dilarang terlibat politik praktis dan harus bersikap netral dalam proses pelaksanaan Pemilu.

“Di (pasal) 280 itu dilarang dilibatkan dalam kegiatan kampanye,” ucapnya.

Laporan yang dilayangkan PDIP atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ridwan Kamil, sudah teregister di Bawaslu Jabar.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News