Ridwan Kamil Membantah Langgar Kampanye, Begini Aturan Lengkapnya
Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jabar, Naga Sentana mengatakan, aksi Ridwan Kamil dalam video itu patut diduga melanggar aturan kampanye. Sehingga, dirinya melaporkan ke Bawaslu Tasikmalaya.
"Beredarnya aksi RK di acara Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya menimbulkan persepsi negatif. Kampanye RK yang hari ini merupakan Ketua TKD 02 Jabar karena melibatkan BPD di Tasikmalaya, dapat diindikasikan RK berkampanye bersama BPD yang seharusnya bersikap netral dalam pemilu," ujar Naga, Rabu (17/1).
Sebagai informasi, jika mengacu dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, pasal 280 ayat 2 dan 3 menyatakan bahwa tim kampanye dilarang melibatkan 11 pihak, termasuk di dalamnya ada ASN hingga kepala desa dan perangkat desa.
Adapun ancaman pidana terkait pasal 280 ayat 2 itu, pelaksana dan tim kampanye yang melibatkan ASN, kades hingga anggota BPD yakni 1 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah.
Sedangkan, pasal 280 ayat 3 juga mengatur larangan 11 itu menjadi pelaksana dan tim kampanye. Jika terbukti ikut serta, maka ancaman pidananya diatur di pasal 494 yakni pidana penjara 1 tahun dan denda 12 juta rupiah. (mcr27/jpnn)
Respons Ridwan Kamil soal tuduhan pelanggaran kampanye dalam kegiatan Jambore BPD Tasikmalaya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News