Walah! Pajak Retribusi Sedot Tinja Kota Depok Naik, Berikut Perinciannya

Rabu, 17 Januari 2024 – 11:15 WIB
Walah! Pajak Retribusi Sedot Tinja Kota Depok Naik, Berikut Perinciannya - JPNN.com Jabar
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN

jabar.jpnn.com, DEPOK - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depokk melakukan penyesuaian tarif retribusi untuk layanan sedot tinja melalui UPTD Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).

Kepala PUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty mengatakan penyesuaian retribusi dikenakan kepada masyarakat, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pada 2024 ini mengalami kenaikan tarif retribusi sesuai dengan Perda Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Nantinya, retribusi ini masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucapnya, Rabu (17/1).

Dia menjelaskan untuk besaran biaya tergantung objek retribusinya. Untuk objek sosial dikenakan retribusi sebesar Rp150 ribu per truk dari yang sebelumnya Rp90 ribu.

Kemudian, rumah tangga Rp350 ribu per truk dari yang sebelumnya Rp210 ribu, dan perkantoran pemerintahan Rp450 ribu per truk dari yang sebelumnya Rp300 ribu.

“Sedangkan komersil dikenakan biaya sebesar Rp550 ribu per truk dari yang sebelumnya Rp450 ribu, dan industri dikenakan biaya sebesar Rp650 ribu per truk dari yang sebelumnya Rp510 ribu. Hitungan per truk sama dengan tiga kubik,” jelasnya.

Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan sedot tinja, Citra menuturkan masyarakat bisa menghubungi admin di nomor 021 7750551 atau 08111043175.

Selanjutnya, admin akan mencatat data lengkap pemohon untuk dibuatkan kwitansi.

Pemkot Depok melakukan penyesuaian tarif retribusi untuk layanan sedot tinja, yang mulai berlaku dari Januari 2024. Berikut perincian besaran tarifnya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News