Ketua TKD Prabowo - Gibran Jabar Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Barat melaporkan Ketua Tim Kampanye Daerah (TPD) Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ridwan Kamil dilaporkan karena diduga melakukan kampanye terselubung di acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam video berdurasi 88 detik, Ridwan Kamil diduga melakukan ajakan mencoblos kepada aparatur desa di Jawa Barat. Ridwan Kamil menghadiri acara tersebut menggunakan atribut khas pasangan calon (paslon) capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jabar, Naga Sentana mengatakan, dugaan kampanye terselubung Ridwan Kamil berbungkus Jambore BPD Tasikmalaya.
Menurutnya, ada dugaan pelanggaran netralitas ASN di masa tahapan kampanye dari viralnya video berdurasi 88 detik.
"Beredarnya aksi RK di acara Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya menimbulkan persepsi negatif. Kampanye RK yang hari ini merupakan Ketua TKD 02 Jabar karena melibatkan BPD di Kab Tasikmalaya, dapat diindikasikan RK berkampanye bersama BPD yang seharusnya bersikap netral dalam pemilu," ucap Naga Sentana dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, dikutip Rabu (17/1).
Naga menuturkan, pihaknya melaporkan ke Bawaslu Jabar untuk menindaklanjuti dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut, sebab besar kemungkinan anggota BPD merupakan ASN yang bertugas di kantor desa.
"Ini pelaporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Jabar paslon nomor urut 02 dalam acara jambore yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Tasikmalaya beberapa hari lalu," ujar Naga.
Ketua TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye terselubung dan bagi-bagi duit di acara BPD Tasikmalaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News