Tak Ingin Masa Jabatannya Terpotong, Bima Arya Bersama 6 Kepala Daerah Gugat UU Pilkada ke MK

Kamis, 16 November 2023 – 15:30 WIB
Tak Ingin Masa Jabatannya Terpotong, Bima Arya Bersama 6 Kepala Daerah Gugat UU Pilkada ke MK - JPNN.com Jabar
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Ilustrasi. Foto: JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya bersama 6 kepala daerah di Indonesia mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Bima Arya bersama para kepala daerah lain mengajukan gugatan UU Pilkada ke MK setelah merasa dirugikan karena masa jabatan terpotong, yakni berakhir pada akhir 2023, padahal masa jabatan belum genap 5 tahun sejak dilantik.

Selain Bima Arya, ada enam kepala daerah pemohon gugatan UU Pilkada ke MK itu.

Di antaranya Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wali Kota Tarakan Khairu.

Sidang perdana gugatan UU Pilkada dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu digelar di MK, Rabu (15/11).

Wali Kota Bogor Bima Arya menyebut sidang ini merupakan sidang pertama dari materi gugatan terkait masa jabatan kepala daerah yang Pilkadanya dilakukan pada 2018 dan dilantik pada 2019 silam.

"Satu, kami melihat bahwa ada kekosongan norma hukum di sini. Terkait dengan UU Pilkada 2016 pasal 201. Di situ hanya diatur tentang masa jabatan, tetapi bukan waktu pelantikan. Kira-kira begitu," kata dia, dikutip Kamis (16/11).

Sehingga, kata Bima Arya, jika masa jabatan para kepala daerah pemohon gugatan ke MK ini tetap sampai akhir masa jabatan 5 tahun, pada prinsipnya tidak mengganggu keserentakan Pilkada 2024.

Wali Kota Bogor Bima Arya bersama 6 kepala daerah di Indonesia mengajukan gugatan ke MK terkait Pasal 201 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News