Jaga Netralitas Polisi di Pemilu 2024, Polri Keluarkan 9 Arahan
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melarang keras setiap personelnya untuk terlibat langsung dalam praktik politik selama Pemilu 2024.
Hal itu dilakukan dilakukan demi menjaga netralitas dan profesionalisme Polri dalam pengamanan Pemilu 2024.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut komitmen netralitas itu diatur dalam UU No. 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam tahapan Pemilu 2024,” kata Ramadhan dikutip dari situs Humas Polri, Selasa (14/11).
Dia juga menyebut setiap anggota Polri dilarang mendeklarasikan bakal pasangan calon, hadir di kegiatan politik, mempromosikan gambar calon, memberikan dukungan politik, menjadi pengurus tim sukses, serta memberikan fasilitas dinas untuk kepentingan politik.
Larangan juga mencakup memberikan komentar atau penilaian terkait pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat.
NetralitasPolri diwujudkan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan, baik materiil maupun imateril, kepada salah satu pasangan calon atau partai politik.
Selain itu, anggota Polri tidak diperbolehkan menggunakan hak pilihnya.
Lewat sembilan arahan polri, Kepolisian Republik Indonesia melarang keras setiap personelnya untuk terlibat langsung dalam praktik politik selama Pemilu 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News