Dana Pensiun PPPK Bisa Lebih Besar dari PNS, Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

Kamis, 16 November 2023 – 14:15 WIB
Dana Pensiun PPPK Bisa Lebih Besar dari PNS, Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini - JPNN.com Jabar
Uang rupiah. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Pengesahan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berimbas pada pemerataan hak maupun kewajiban PNS dan PPPK.

Salah satunya tentang pensiun dan jaminan hari tua (JHT), di mana PNS maupun PPPK akan mendapatkan hak-hak tersebut.

"UU ASN baru mengamanatkan PNS dan PPPK mendapatkan pensiun serta JHT. Jadi, tidak ada perbedaannya," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Suharmen.

Dia mengatakan skema pensiun dan JHT PPPK melalui iuran. Besaran iuran ini tergantung kesepakatan antara PPPK dan instansi pemberi kerja. 

Kalau ingin mendapatkan dana pensiun yang lebih besar, bahkan dari PNS, maka PPPK harus mengiur lebih banyak. Cara tersebut sudah dilakukan beberapa kabupaten/kota dan provinsi. 

Dia mencontohkan Jawa Tengah, yang memotong dana pensiun dan JHT sebesar Rp 500 ribu per bulan.

"Di Jateng menggunakan Taspen life untuk mengelola dana pensiun dan JHT PPPK," ujarnya.

Besaran tersebut diperoleh setelah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kesepakatan dan PPPK bersepakat untuk memotong Rp 500 ribu dari gaji serta tunjangan PPPK.

Ternyata dana pensiunan PPPK bisa lebih besar dari ASN loh! Simak penjelasan lengkapnya di sini yah.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News