Tak Ingin Masa Jabatannya Terpotong, Bima Arya Bersama 6 Kepala Daerah Gugat UU Pilkada ke MK
Kamis, 16 November 2023 – 15:30 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Ilustrasi. Foto: JPNN.com
"Pasal tersebut rentan ditafsirkan secara berbeda-beda, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan para pemohon sekaligus masyarakat di daerah yang telah memilih para pemohon sebelumnya," tutupnya. (mar7/jpnn)
Wali Kota Bogor Bima Arya bersama 6 kepala daerah di Indonesia mengajukan gugatan ke MK terkait Pasal 201 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News