Tak Ingin Masa Jabatannya Terpotong, Bima Arya Bersama 6 Kepala Daerah Gugat UU Pilkada ke MK

Kamis, 16 November 2023 – 15:30 WIB
Tak Ingin Masa Jabatannya Terpotong, Bima Arya Bersama 6 Kepala Daerah Gugat UU Pilkada ke MK - JPNN.com Jabar
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Ilustrasi. Foto: JPNN.com

"Pasal tersebut rentan ditafsirkan secara berbeda-beda, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan para pemohon sekaligus masyarakat di daerah yang telah memilih para pemohon sebelumnya," tutupnya. (mar7/jpnn)

Wali Kota Bogor Bima Arya bersama 6 kepala daerah di Indonesia mengajukan gugatan ke MK terkait Pasal 201 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News