Tak Ingin Masa Jabatannya Terpotong, Bima Arya Bersama 6 Kepala Daerah Gugat UU Pilkada ke MK

Kamis, 16 November 2023 – 15:30 WIB
Tak Ingin Masa Jabatannya Terpotong, Bima Arya Bersama 6 Kepala Daerah Gugat UU Pilkada ke MK - JPNN.com Jabar
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Ilustrasi. Foto: JPNN.com

Ia menjelaskan sempat ada gugatan-gugatan yang masuk sebelumnya yang telah ditolak oleh MK. Sebab jika gugatan itu dikabulkan, maka akan berpengaruh pada tahapan keserentakan Pilkada 2024.

"Jadi kami melihat bahwa perlu ada kejelasan atau tafsir konstitusional dari MK. Agar hak konstitusi kami tidak tercederai," kata Bima Arya.

Bima Arya mengakui pada sidang ada beberapa masukan perbaikan dari hakim MK yang bersifat teknis.

Pihaknya menyebut akan melengkapi hal itu dan menunjukan bahwa tahapan keserentakan Pilkada 2024 itu tidak terganggu apabila masa jabatan pihaknya ini tetap full alias penuh 5 tahun.

"Seperti Pak Marten ini (Wali Kota Gorontalo) di bulan Juni 2024," ujar Bima Arya.

Tujuh kepala daerah mengajukan judicial review terhadap pasal 201 ayat 5 dalam undang-undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan pengujian dan meminta kepastian hukum yang mana terdapat kekosongan norma dalam pasal 201 ayat 5 dalam undang-undang Pilkada.

"Diharapkan, MK memberikan tafsir konstitusional tentang akhir masa jabatan kepala daerah yang dipilih pada Tahun 2018, tetapi baru dilantik pada 2019," kata kuasa hukum 7 kepala daerah, Donal Fariz.

Para kepala daerah meminta MK memberikan tafsir konstitusinal Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada yang meyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Wali Kota Bogor Bima Arya bersama 6 kepala daerah di Indonesia mengajukan gugatan ke MK terkait Pasal 201 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News