21 Bacaleg di Kabupaten Bogor Terindikasi Lakukan Kecurangan
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menyatakan sebanyak 21 bakal calon legislatif (bakal caleg) daerahnya terindikasi melakukan kecurangan.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanuddin menjelaskan 21 bakal caleg tersebut diketahui masih berstatus sebagai penyelenggara negara.
Ia memaparkan para bakal caleg tersebut saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih aktif menjabat sebagai perangkat desa hingga pegawai kecamatan di Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Sebanyak 21 bakal caleg itu belum mengundurkan diri dari jabatan yang harus ditinggalkan saat mendaftar jadi bakal caleg," terang Burhan.
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Pasal 240 mensyaratkan seorang caleg harus mundur dari jabatannya, yang terbatas pada jabatan tertentu.
Seperti kepala daerah, wakil kepala daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Selain itu, kepala desa (kades) dan perangkat desa juga diwajibkan mundur jika nyaleg.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Pasal 11 Ayat (2) huruf b Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menyatakan sebanyak 21 bakal calon legislatif (bakal caleg) daerahnya terindikasi melakukan kecurangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News