21 Bacaleg di Kabupaten Bogor Terindikasi Lakukan Kecurangan
"Aturan kades mundur merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf yang melarang kepala desa rangkap jabatan sebagai anggota legislatif," paparnya.
Burhan merekomendasikan kepada KPU setempat untuk meminta 21 bakal caleg tersebut melengkapi persyaratan dengan melampirkan surat pengunduran diri, sebelum KPU menyampaikan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Bogor pada November 2023.
"Kami sudah merekomendasikan, meminta untuk segera diperbaiki. Para bakal caleg ini harus melampirkan surat pengunduran diri dari jabatannya yang dibarengi dengan surat tanda terima dari instansinya terdahulu," kata Burhan. (antara/jpnn)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menyatakan sebanyak 21 bakal calon legislatif (bakal caleg) daerahnya terindikasi melakukan kecurangan.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News