21 Bacaleg di Kabupaten Bogor Terindikasi Lakukan Kecurangan

Rabu, 26 Juli 2023 – 19:00 WIB
21 Bacaleg di Kabupaten Bogor Terindikasi Lakukan Kecurangan - JPNN.com Jabar
Ilustrasi Bawaslu. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

"Aturan kades mundur merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf yang melarang kepala desa rangkap jabatan sebagai anggota legislatif," paparnya.

Burhan merekomendasikan kepada KPU setempat untuk meminta 21 bakal caleg tersebut melengkapi persyaratan dengan melampirkan surat pengunduran diri, sebelum KPU menyampaikan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Bogor pada November 2023.

"Kami sudah merekomendasikan, meminta untuk segera diperbaiki. Para bakal caleg ini harus melampirkan surat pengunduran diri dari jabatannya yang dibarengi dengan surat tanda terima dari instansinya terdahulu," kata Burhan. (antara/jpnn)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menyatakan sebanyak 21 bakal calon legislatif (bakal caleg) daerahnya terindikasi melakukan kecurangan.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News