SE Penertiban Atribut Partai Tuai Kritikan, Ikravany Hilman: Copot Dulu Baliho Elly Farida!
![SE Penertiban Atribut Partai Tuai Kritikan, Ikravany Hilman: Copot Dulu Baliho Elly Farida! - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/07/04/aeiuc-gyxh.jpg)
jabar.jpnn.com, DEPOK - Ketua Fraksi PDIP Kota Depok, Ikravany Hilman turut berkomentar terkait Surat Edaran (SE) 300/345-Satpol PP tentang tertib pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame maupun atribut partai lainnya, yang dikeluarkan oleh Wali Kota Depok.
Dirinya menilai, pertama memang tugas wali kota untuk memastikan ketertiban dan kenyamaman hidup di kota.
Namun, dalam hal ini ada pula kewenangan yang berhimpitan dengan KPUD.
"Nah, aturan pemilu kan belum ada, maka pertanyaan yang belum terjawab adalah sudah ngobrol belum Pak Wali sama KPUD?," ucapnya, Selasa (4/7).
Kedua, dirinya mempertanyakan apakah surat edaran itu bertujuan untuk meregulasi ketertiban atau melakukan pembatasan.
"Kalau pembatasan, yang rugi warga. Kenapa? karena warga hari ini harus punya informasi yang memadai tentang siapa yang akan mereka pilih, itu efeknya sampai membatasi, maka warga secara tidak langsung akan rugi," tuturnya.
Seharusnya, sebelum mengeluarkan edaran Wali Kota bisa mengundang pimpinan-pimpinan partai politik, untuk membicarakan tentang masalah atau pandangan akan hal ini, sehingga kebijakan yang dikeluarkan tersebut tidak menimbulkan tafsiran yang macam-macam.
"Di samping itu, baliho, spanduk, milik istri wali kota (Elly Farida) kan juga ada di mana-mana. Bukan tidak mungkin juga itu bagian dari pelanggaran. Jadi, sudah tertibkan dulu saja itu punya Bu Elly Farida untuk kasih contoh," tegasnya.
Surat Edaran 300/345-Satpol PP tentang tertib pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame maupun atribut partai disoal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News