SE Penertiban Atribut Partai Tuai Kritikan, Ikravany Hilman: Copot Dulu Baliho Elly Farida!

Selasa, 04 Juli 2023 – 19:45 WIB
SE Penertiban Atribut Partai Tuai Kritikan, Ikravany Hilman: Copot Dulu Baliho Elly Farida! - JPNN.com Jabar
Potret atribut partai, di salah satu ruas jalan di Kota Depok: Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com

"Poin yang paling penting, aturan pemilu belum ada. Kedua, warga perlu informasi. Jadi, pastikan ini untuk melakukan regulasi ketertiban bukan pembatasan," tutup Ikra.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Depok, Mohammad Idris keluarkan Surat Edaran (SE) 300/345-Satpol PP tentang tertib pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame maupun atribut partai lainnya.

Diketahui, SE tersebut ditujukan ke Ketua DPC atau DPD Partai Politik se-Kota Depok, Ketua Organisasi Masyarakat, hingga pimpinan lembaga atau instansi swasta se-Kota Depok.

Penertiban merujuk pada ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat. (mcr19/jpnn)

Surat Edaran 300/345-Satpol PP tentang tertib pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame maupun atribut partai disoal.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News