KPU Jabar Temukan Bacaleg Eks Napi Terdaftar Dalam Vermin Pileg 2024

Menurutnya, bacaleg yang boleh mendaftar salah satu syaratnya ialah harus dinyatakan bebas murni dan tidak sedang dalam masa hukuman.
“Kalau yang ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun, tidak ada jeda, yang penting dia bebas murni,” tuturnya.
Sebelumnya, KPU Jabar saat ini tengah melakukan verifikasi administrasi dari Bacaleg Jabar dan DPD RI untuk Pileg 2024.
Sebanyak 2.130 berkas dari 18 partai politik sudah didaftarkan ke KPU Jabar sejak 1—14 Mei 2023.
Adapun nantinya, jika ada berkas dari bacaleg masing-masing partai masih ada yang belum lengkap maka masih bisa diperbaiki di masa perbaikan yang berlangsung pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Kemudian, untuk hasil akhirnya akan diumumkan pada 24 dan 25 Juni 2023. (mcr27/jpnn)
KPU Jabar menemukan adanya data Bacaleg DPRD Jabar dengan latar belakang mantan narapidana.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News