KPU Jabar Temukan Bacaleg Eks Napi Terdaftar Dalam Vermin Pileg 2024
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) menemukan data bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mantan narapidana.
Data ini ditemukan tim KPU saat verifikasi administrasi (vermin) Pileg 2024 dengan jumlah data sebanyak 2.130 Bacaleg.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jabar Endun Abdul Haaq mengatakan, bekas napi ini ditemukan dalam berkas partai yang mendaftarkan diri sejak 1—14 Mei 203. Namun, untuk total jumlah pastinya Endun masih belum mengetahui.
Baca Juga:
“Ada, dari 2.130 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ini kami menemukan mantan terpidana. Detailnya lupa, yang pasti kami menemukan,” katanya, Senin (19/6).
Meski ada temuan, Ia menjelaskan, pada prinsipnya mantan narapidana ini tetap bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Jabar.
Hanya saja, ada beberapa syarat yang harus ditempuh dari bacaleg ini untuk nantinya diverifikasi oleh KPU Jabar bersama pihak lainnya.
Baca Juga:
“Prinsipnya caleg mantan narapidana ini dia boleh mencalonkan diri, cuma ada ketentuan. Kalau yang ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih, dia harus menunggu jeda selama 5 tahun dari bebas murni,” ungkapnya.
Ia menambahkan, semua aturan yang diberlakukan oleh KPU pusat harus ditindaklanjuti oleh para bacaleg Jabar.
KPU Jabar menemukan adanya data Bacaleg DPRD Jabar dengan latar belakang mantan narapidana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News