Bawaslu Karawang Minta KPU Transparan Dalam Proses Pendaftaran Bacaleg
jabar.jpnn.com, KARAWANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar transparan dan akuntabel dalam proses pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) DPRD setempat.
"Transparansi dan akuntabilitas ini bukan hanya hasil, tetapi juga dalam proses berlangsungnya tahapan pendaftaran bakal caleg," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang, Suryana Hadi Wijaya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga mendorong agar KPU Karawang membuka akses informasi seluas-luasnya untuk partai politik dan masyarakat, termasuk juga memastikan jaminan keamanan dan aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) tidak terkendala.
Berdasarkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, pendaftaran bakal caleg, yakni DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berlangsung pada 1-14 Mei 2023.
Untuk waktu pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00-16.00 WIB, kecuali hari terakhir waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 - 23.59 WIB.
"Kepada pengurus partai politik, kami Bawaslu Karawang mengimbau agar partai politik mendaftar sesuai jadwal, waktu dan tempat yang sudah ditetapkan," katanya.
Ia berharap pengurus partai politik tidak melakukan pendaftaran menjelang hari terakhir dengan limit waktu yang sempit, dan juga memastikan kelengkapan dokumen persyaratan bakal caleg.
"Termasuk persyaratan administrasi bakal calon sesuai Undang-Undang Pemilu dan PKPU 10 Tahun 2023, dan juga keabsahan ijazah pendidikan terakhir bakal caleg yang dilegalisasi instansi yang berwenang," kata Suryana.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang mendesak KPU agar transparan dan akuntabel dalam proses pendaftaran bakal calon legislatif.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News