KPU Kabupaten Bogor Belum Terima Pengajuan Bacaleg dari Partai Politik

Rabu, 03 Mei 2023 – 14:00 WIB
KPU Kabupaten Bogor Belum Terima Pengajuan Bacaleg dari Partai Politik - JPNN.com Jabar
Ilustrasi KPU. Foto dok JPNN.com

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor mengungkapkan belum ada satu pun partai politik (parpol) yang mengajukan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) hingga hari kedua pendaftaran sejak dibuka sejak 1 Mei 2023

"Baru sebatas komunikasi untuk siapkan pendaftaran bakal caleg ke KPU," ungkap Komisioner KPUD Kabupaten Bogor, Herry Setiawan.

Ia menjelaskan tahapan pendaftaran caleg DPRD pada Pemilu 2024 telah dibuka mulai dari 1-14 Mei 2023.

Herry pun meminta setiap partai politik di tingkat kabupaten tersebut agar segera mempersiapkan bakal caleg untuk didaftarkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Menurut dia, informasi pendaftaran bakal caleg ini juga diumumkan di akun resmi Instagram KPU Kabupaten Bogor.

Pengumuman ini sesuai dengan Surat KPU Kabupaten Bogor Nomor:532/PL.01.4-Pu/3201/2023 PU/5/202 tentang pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bogor untuk Pemilu serentak 2024.

KPU Kabupaten Bogor, kata dia, memiliki jadwal penerimaan pengajuan bakal caleg DPRD setempat yakni mulai 1 -13 Mei 2023 pendaftaran padai pukul 08.00 -16.00 WIB, dan khusus hari terakhir pendaftaran bakal caleg pada 14 Mei 2023 dibuka mulai pukul 08.00 -23.59 WIB.

Herry menjelaskan, pengajuan bakal caleg dari partai politik harus menyiapkan surat pengajuan dan formulir dalam bentuk fisik dan juga dapat diunggah melalui https://silon.kpu.go.id.

KPU Kabupaten Bogor mengungkapkan belum ada satu pun parpol yang mengajukan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) hingga hari kedua pendaftaran.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News