Bawaslu Karawang Minta KPU Transparan Dalam Proses Pendaftaran Bacaleg
Selain itu, Bawaslu Karawang juga mengimbau partai politik agar memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil, sesuai amanat Pasal 8 PKPU 10 Tahun 2023.
Selain itu, kata dia, pengurus partai politik juga memerhatikan pasal 12 poin 11, 12 dan 13 PKPU 10 tahun 2023 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUUXX/2022 yang menegaskan bahwa masa jeda lima tahun bagi bakal caleg mantan terpidana.
“KPU dan Bawaslu perlu menginformasikan kepada publik siapa-siapa saja bakal caleg mantan terpidana," kata dia.
Bawaslu Karawang juga menghimbau lembaga pemantau pemilu dan masyarakat untuk berperan aktif dan berpartisipasi mengawal tahapan pendaftaran bakal caleg DPR RI dan DPRD dan DPD RI yang akan mencalonkan diri dari dapil Karawang.
"Peran aktif itu bisa dilakukan dengan memberikan masukan dan saran apabila ditemukan adanya kejanggalan dalam proses pencalonan, seperti keabsahan ijazah atau tidak terpenuhinya dokumen persyaratan lain kepada pihak yang berwenang untuk pemilu yang bersih, adil, dan berintegritas," ujarnya.
"Bila menemukan hal-hal yang janggal dalam proses pencalonan, silakan melapor. Kami siap menindaklanjuti," kata Suryana. (antara/jpnn)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang mendesak KPU agar transparan dan akuntabel dalam proses pendaftaran bakal calon legislatif.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News