Berstatus PPKM Level 3, Pemkot Bandung Siapkan Langkah Ini
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru guna menindaklanjuti arahan pemerintah pusat mengenai status Bandung Raya, yang kini masuk ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Status level 3 dinaikan seiring dengan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 varian omicron di wilayah Bandung Raya, termasuk Kota Bandung.
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, pihaknya akan lebih dulu menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) untuk merancang aturan baru tersebut.
Menurutnya, bakal ada pengetatan kembali pada jam operasional dan pengurangan kapasitas di sejumlah sektor ekonomi.
"Jadi kami mengikuti, karena namanya Inmendagri jadi kami harus linear dengan Inmendagri," kata Yana di Bandung, Selasa (8/2).
Jika Inmendagri sudah terbit, Perwal terbaru juga akan segera ditertibkan.
Pasalnya, perkembangan kasus Covid-19 varian omicron pun sangat dinamis. Artinya, Perwal pun harus disesuaikan dengan kondisi penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.
"Sekarang per pekan. Karena memang sangat dinamis ya perkembangan penyebaran omicron, termasuk Inmendagri juga sekarang per pekan juga," ujarnya.
Berstatus PPKM Level 3, Pemkot Bandung siapkan langkah begini. Siap-siap warga Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News