Soal Denda Rp 500 Ribu Mal Festival Citylink Bandung, Begini Komentar Wagub Jabar
Mal Festival Citylink dikenai denda administrasi sebesar Rp 500 ribu, serta tambahan sanksi penutupan sementara.
Kepala Satpol PP Bandung Rasdian Setiadi mengungkapkan alasan pemberian denda Rp 500 ribu yang dianggap masyarakat terlalu rendah.
Rasdian mengatakan, pemberian denda dengan nominal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Bandung Nomor 103 tahun 2021.
"Iya, itu sudah sesuai Perwal 103. Saya ingin dendanya Rp 50 juta, tetapi kan regulasi tidak seperti itu," ucap Rasdian di Mal Festival Citylink, Jalan Peta, pada Jum'at (4/2) kemarin.
Rasdian menuturkan, sanksi yang diberikan saat ini tergolong pelanggaran tahap pertama.
Dia memastikan Pemkot Bandung akan memberikan sanksi lebih tegas, apabila pelanggaran prokes terulang.
"Kalau melanggar lagi sanksinya kami naikan lagi. Bisa pencabutan izin sementara," tutupnya. (mcr27/jpnn)
Wagub Jabar Uu Ruzhanul merespons penetapan denda yang diberikan kepada pengelola mal Festival Citylink. Katanya begini.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News