Kasus Covid-19 Melonjak, Mulai Besok Sekolah di Bandung PTM 50 Persen
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan peraturan wali kota (Perwal) Nomor 13 tahun 2022 mengenai penanganan pandemi Covid-19.
Dalam perwal ini pemerintah kembali melakukan pengetatan aktivitas masyarakat, termasuk untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, aturan terbaru ini sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di mana salah satunya ialah pengurangan jumlah siswa dalam PTM.
"Artinya, mulai Senin besok, PTM di sekolah harus 50 persen. Tidak ada lagi PTM 100 persen," kata Yana, pada Minggu (6/2).
Yana menjelaskan, pengurangan kapasitas siswa PTM akan dilakukan secara bertahap.
Pengurangan ini pun tidak cuma berlaku untuk kelompok satu, di mana ada 330 sekolah di Bandung yang sebelumnya memberlakukan PTM 100 persen.
Nantinya, sekolah yang berada di kelompok dua di mana sebelumnya bisa 75 persen siswa masuk PTM bisa turun persentasenya menjadi 25 hingga 50 persen.
"Jadi, semua kami kurangi persentase PTM-nya," ujarnya.
Kasus covid-19 di Bandung kembali melonjak dalam dua pekan terakhir. Pemkot Bandung akhirnya memutuskan kebijakan PTM 50 persen bagi siswa di sekolah. Simak penjelasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News