Kasus Covid-19 Melonjak, Mulai Besok Sekolah di Bandung PTM 50 Persen
Keputusan ini diambil berkenaan dengan melonjaknya angka kasus covid-19 saat ini.
Aturan ini termaktub dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri Tentang Pengaduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan apresiasinya kepada Kemendikbud Ristek yang segera merespons pernyataan Presiden Jokowi untuk mengevaluasi PTM 100 persen di tengah melonjaknya kasus omicron.
Namun, ada beberapa catatan yang diberikan KPAI. Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengatakan, sebaiknya kebijakan sekarang membuka opsi izin orang tua untuk PTM.
"Opsi ini sedikit banyak memberikan kelegaan kepada orang tua yang khawatir anaknya tertular covid-19 sehingga tidak diizinkan anaknya PTM, sehingga dengan demikian sekolah jadi wajib melayani PJJ," ucap Retno pada keterangan tertulisnya. (mcr27/jpnn)
Kasus covid-19 di Bandung kembali melonjak dalam dua pekan terakhir. Pemkot Bandung akhirnya memutuskan kebijakan PTM 50 persen bagi siswa di sekolah. Simak penjelasannya.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News