Ini Alasan Mal Festival Citylink Hanya Didenda Rp 500 Ribu
"Iya, itu sesuai Perwal 103. Saya pinginnya Rp 50 juta. (Tetapi) kan regulasi. Siapa tahu ini kan lagi digodok Perda covid-19 nih, nanti bisa dimasukkan tipiring sampai kurungan," ucap Rasdian di Mal Festival Citylink, Jalan Peta, Jum'at (4/2).
Baca Juga:
Rasdian menuturkan, sanksi yang diberikan saat ini tergolong pelanggaran tahap pertama.
Dia memastikan Pemkot Bandung akan memberikan sanksi lebih tegas, apabila pelanggaran prokes terulang.
"Kalau melanggar lagi dinaikkan lagi, bisa pencabulan izin sementara," tuturnya.
Sementara itu, pengelola Mal Festival Citylink buka suara terkait barongsai mengakibatkan terjadinya kerumunan massa. Kerumunan tersebut terjadi di luar perkiraan.
Marcomm Manager Festival Citylink Deni Setiawan menuturkan event atraksi barongsai merupakan acara tahunan yang digelar di mal tersebut.
Menurutnya, pihak pengelola awalnya sudah melakukan langkah antisipasi guna tidak terjadi kerumunan pengunjung dengan memecah waktu atraksi menjadi tiga sesi.
"Peristiwa yang terjadi di dalam kegiatan Barongsai War pada perayaan Imlek tentu akan menjadi pembelajaran bagi kami. Kami minta maaf jika kegiatan tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan," ujar Deni. (mcr27/jpnn)
Kepala Satpol PP Rasdian Setiadi mengungkapkan alasan pihaknya memberi denda administrasi Rp 500 ribu untuk Mal Festival Citylink. Simak penjelasannya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News