Duh, Mal Festival Citylink Langgar Prokes Kerumunan, Satpol PP Hanya Berikan Sanksi Ringan
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Mal Festival Citylink hanya dikenakan denda administrasi sebesar Rp 500 ribu atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat pertunjukan barongsai dalam perayaan Tahun Baru Imlek, Selasa (1/2) lalu.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, pihaknya pagi tadi sudah memanggil perwakilan manajemen Festival Citylink untuk dimintai keterangan atas kejadian yang viral di media sosial tersebut.
"Kami panggil tadi jam 10 pagi terkait pemeriksaan kepada majemen Festival Citylink atas adanya pelanggaran prokes," kata Rasdian ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kamis (3/2).
Rasdian mengatakan, dalam pemeriksaan terungkap, kalau kegiatan pertunjukan barongsai itu tanpa izin dari pihak keamanan setempat, yakni Satgas Covid-19 dan kepolisian.
"Tidak ada rekomendasi dari satgas, baik itu kota apalagi kecamatan. Kemudian, belum ada izin dari kepolisian. Jadi saya lihat ada pengajuan, tetapi tidak dikeluarkan izinnya. Pelanggarannya di situ," ucap Rasdian.
Rasdian menambahkan, dalam kejadian tersebut terdapat sejumlah hal yang meringankan sanksi. Satu di antaranya inisiatif pihak manajemen Festival Citylink untuk membubarkan massa sesaat setelah diketahui adanya kerumunan.
Selain itu, pihak manajemen juga mengakui kelalaian mereka.
"Kemudian, yang meringankan itu dia mengakui bahwa memang ada kerumunan, setalah itu mereka juga membubarkan massa, 10 menit setelah kejadian," jelasnya.
Satpol PP Kota Bandung memanggil manajemen mal Festival Citylink atas kejadian kerumuman pada pertunjukan barongsai dalam perayaan Imlek. Ini Sanksinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News