Ultimatum Koswara untuk Dishub dan Satpol PP, Jangan Main Mata Soal Pungli Parkir di Bandung
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung A.Koswara angkat bicara mengenai adanya pungutan liar atau pungli tarif parkir di kawasan wisata Kebun Binatang atau Bandung Zoo yang terletak di Jalan Tamansari, Kota Bandung.
Belakangan aksi pungli tarif parkir ini kembali merebak setelah Satgas Pungli menangkap delapan orang petugas parkir liar yang menggetok tarif parkir. Selang beberapa hari tepatnya pada Minggu (29/12/2024) lalu, pungli parkir kembali terjadi.
Kali ini korbannya seorang sopir bus pariwisata yang diminta membayar uang parkir sebesar Rp 150.000 dan diarahkan untuk parkir di tempat yang bukan seharusnya.
Koswara menegaskan, praktik pungli sangat dilarang. Apalagi, jika nantinya benar ada sosok yang menjadi backing atau pelindung dari petugas Dinas Perhubungan (Dishub) atau Satpol PP.
“Kami menekankan kepada seluruh teman-teman di Dinas Perhubungan maupun di Satpol PP bahwa praktik-praktik untuk melakukan seperti itu sangat dilarang, apalagi menjadi backing gitu ya, sangat dilarang," kata Koswara, Rabu (1/1/2025).
Peristiwa Pungli ini, kata Koswara, dapat menganggu kondusivitas para wisatawan yang datang ke Kota Bandung. Sehingga, dirinya meminta jangan lagi ada peristiwa serupa terulang di wilayahnya khususnya tempat wisata.
"Karena tentu akan mengganggu kondusivitas dan kenyamanan para pengunjung di Kota Bandung," ucapnya.
Disinggung soal sanksi tegas yang akan diberikan kepada oknum Pungli tersebut. Koswara memastikan, hal itu nantinya akan ditindak langsung oleh Tim Saber Pungli.
Respon menohok Pj Wali Kota Bandung soal pungli parkir liar di kawasan Kebun Binatang atau Bandung Zoo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News