Menanti Langkah Tegas Pemkot Dalam Kasus Resto Burger Bandung
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Bangunan restoran burger di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, yang sudah dinyatakan melanggar peraturan, sampai hari ini masih juga belum dibongkar.
Pembongkaran secara mandiri oleh pemilik bangunan atau Satpol PP, tidak kunjung dilakukan, meski berbagai langkah hukum sudah ditempuhnya.
Pemilik bangunan yang akses masuk ke rumahnya terhalang resto, melalui kuasa hukumnya Tomson mempertanyakan ketegasan dari Pemkot Bandung dalam menegakkan aturan.
Baca Juga:
Tomson mengatakan perkara ini sudah ketuk palu dan diputuskan bahwa pemilik bangunan resto yakni Hendrew Sastra, bersalah.
“Miris melihat perkara ini, karena sejak semula kepemilikan legalitas Hendrew Sasta ini hanya didasarkan dengan Perjanjian Jual Beli (PJB) kedua bahwa putusan Peninjauan Kembali (PK) juga sudahh memutuskan bahwa bangunan yang menghalani jalan masuk ke lahan klien saya harus dibersihkan,” kata Tomson, Minggu (24/12).
Berdasakan putusan tersebut, kata dia, telah dilaksanakan penetapan eksekusi putusan dan penyerahan lahan kosong atau jalan dengan lebar 4x9 meter kepada kluennya oleh Pengadilan Negeri Bandung.
“Kemudian, karena tindakan kriminal Hendrew Sastra yang merusak bangunan, untuk itu pun Hendrew Sastra ini sudah dihukum pidana oleh putusan kasasi, dengan hukuman pidana masa percobaan selama 10 bulan,” terangnya.
“Jadi, dengan seperti ini saja dia masih melakukan upaya hukum mempersekusi hak-hak klien kami. Kami kecewa terhadap Pemerintah Kota Bandung dan aparat penegak hukum yang dapat diperdaya oleh Hendrew Sastra ini,” lanjutnya.
Bangunan restoran burger di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, yang sudah dinyatakan melanggar peraturan, sampai hari ini masih juga belum dibongkar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News