Ini Alasan Mal Festival Citylink Hanya Didenda Rp 500 Ribu

Jumat, 04 Februari 2022 – 14:10 WIB
Ini Alasan Mal Festival Citylink Hanya Didenda Rp 500 Ribu - JPNN.com Jabar
Pintu masuk Mal Festival Citylink disegel oleh petugas Satpol PP Kota Bandung karena melanggar prokes saat perayaan Imlek. (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Mal Festival Citylink di Kota Bandung didenda administrasi Rp 500 ribu oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung imbas kerumunan saat pertunjukan barongsai.

Denda tersebut dinilai sangat rendah, jika dibandingkan tukang bubur di Tasikmalaya yang didenda hingga Rp 5 juta gara-gara berjualan.

Untuk diketahui, pada tahun lalu seorang penjual bubur di Tasikmalaya bernama Sawa Hidayat (33) terjaring operasi yustisi PPKM. Pengadilan memutus hukuman denda Rp 5 juta kepada Sawa. 

Baru-baru ini, Mal Festival Citylink terbukti melakukan pelanggaran prokes dalam perayaan Imlek yang memicu timbulnya kerumunan massa. Video kerumunan pun viral di media sosial.

Pemkot Bandung kemudian melakukan pemanggilan kepada pengelola mal. 

Dari hasil pemeriksaan, Pemkot Bandung menjatuhkan hukuman denda administrasi Rp 500 ribu ditambah penutupan selama tiga hari. 

Kepala Satpol PP Bandung Rasdian Setiadi mengungkapkan alasan pemberian denda Rp 500 ribu yang dianggap masyarakat terlalu rendah. 

Kata Rasdian, pemberian denda dengan nominal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 103 tahun 2021. 

Kepala Satpol PP Rasdian Setiadi mengungkapkan alasan pihaknya memberi denda administrasi Rp 500 ribu untuk Mal Festival Citylink. Simak penjelasannya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News