Ini Alasan Mal Festival Citylink Hanya Didenda Rp 500 Ribu
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Mal Festival Citylink di Kota Bandung didenda administrasi Rp 500 ribu oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung imbas kerumunan saat pertunjukan barongsai.
Denda tersebut dinilai sangat rendah, jika dibandingkan tukang bubur di Tasikmalaya yang didenda hingga Rp 5 juta gara-gara berjualan.
Untuk diketahui, pada tahun lalu seorang penjual bubur di Tasikmalaya bernama Sawa Hidayat (33) terjaring operasi yustisi PPKM. Pengadilan memutus hukuman denda Rp 5 juta kepada Sawa.
Baru-baru ini, Mal Festival Citylink terbukti melakukan pelanggaran prokes dalam perayaan Imlek yang memicu timbulnya kerumunan massa. Video kerumunan pun viral di media sosial.
Pemkot Bandung kemudian melakukan pemanggilan kepada pengelola mal.
Dari hasil pemeriksaan, Pemkot Bandung menjatuhkan hukuman denda administrasi Rp 500 ribu ditambah penutupan selama tiga hari.
Kepala Satpol PP Bandung Rasdian Setiadi mengungkapkan alasan pemberian denda Rp 500 ribu yang dianggap masyarakat terlalu rendah.
Kata Rasdian, pemberian denda dengan nominal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 103 tahun 2021.
Kepala Satpol PP Rasdian Setiadi mengungkapkan alasan pihaknya memberi denda administrasi Rp 500 ribu untuk Mal Festival Citylink. Simak penjelasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News